kebutuhan desa untuk mendata ulang warga miskinnya itu sangat penting. terlebih jika desa memiliki ukuran yang kontekstual dengan kondisi desanya, makan akan semakin membuat data kemiskinan di desa itu semakin valid.
basis data kemiskinan adalah desa maka desa berhak untuk menentukan keabsahan data tersebut.
data ini dapat menjadi rujukan dari teman-teman pemerintah, baik dari kemensos, atau bps.
mekanisme pembaharuan data di kemensos dapat menggunakan peluang pembaharuan data PKH yang bisa diusulkan melalui pendamping pkh.
namun untuk bps sebagai data induk bagaimana?
untuk di aceh memang desa belum memiliki indikator sendiri dalam menentukan siapa yang miskin dan tidak. namun di aceh telah melakukan beberapa kali pengusulan keluarga yang benar-benar miskin ke dalam data yang akan mendapatkan PKH melalui pendamping PKH.
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga miskin.
itulah penyebabnya karna desa tdak punya kriteria miskin, dan yg sekarang terjadi adalah yg mampu juga minta surat keterangan miskin karna mereka beranggapan itu adalah bantuan pemerintah.
waduhhhh.....kalau untuk babo semalam evi selaku operator BDT (basis data terpadu ) sedang melakukan sensus terhadap data RTM (rumah tangga miskin) cuman kurang tau kriteria dalam sensus itu dan sebagai dassr dianggap layak tidak layak nya dianggap sebagai keluarga miskin....karna di tahun ini setiap desa melakukan sensus ulang untuk validasi data kurang mimpin......
Begitu pak dhe @Masturido kalau tak salah ingat saya
nah yang patut untuk diperhatikan adalah dengan indikator dari BDT tersebut kira-kira masih ada persoalan gk untuk penerapannya? kira-kira dapat memicu konflik horizontal tidak? seperti sensus-sensus sebelumnya.
untuk updating datanya dapat dilakukan berapa lama sekali? dan desa dapat melakukan apa untuk updating itu?